Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dengan tegas setuju untuk melakukan revisi Undang-undang KPK. Alasan JK, yakni menghilangkan ketakutan untuk mengambil kebijakan.
“Saya tegaskan lagi. Saya setuju UU KPK direvisi bukan berarti anti-KPK, tapi tapi agar memperkuat juga pemerintah, niat baik pemerintah. Jangan serba takut semua orang berbuat, akhirnya semua minta Keppres-keppres,” kataJK dalam sambutannya di Economic Outlook di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/12)
JK menjelaskan ada tren baru dikalangan pejabat berupa ketakutan untuk mengambil kebijakan karena takut terhadap KPK. Korupsi menurut JK adalah mengambil uang negara, tetapi ketakutan adalah tidak dapat berbuat apa-apa dan ketakutan ini merugikan negara.
“Bukannya tidak mau antikorupsi agar orang jangan ketakutan. Karena ketakutan dan korupsi, lebih berbahaya ketakutan,” sergahnya.
Sikap JK ini berbanding terbalik dengan sikap Presiden Jokowi yang menolak untuk melakukan revisi UU KPK. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana amandemen Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tak berubah. Jokowi menolak merevisi UU KPK. (Baca: Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK ).
“Presiden sudah mengambil sikap tegas, tidak akan merevisi UU KPK. Revisi hanya dilakukan untuk memperkuat posisi KPK,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: