Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan enggan menanggapi adanya wacana revisi Undang-Undang KPK sebagai kesimpulan akhir kinerja Pansus angket KPK DPR RI dalam melakukan penyelidikan terhadap institusi anti rasuah terssebut.

“Masalah revisi UU kpk kami masih mendengar dulu hasil finalnya dari Pansus angket KPK, batas waktunya 60 hari, sebentar lagi akan disampaikan,” kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (24/8).

“Terkait Revisi UU KPK pasti semuanya melibatkan masukan prinsip hal berkait pendapat fraksi, kami masih belum andai-andai, menerka-nerka, kalau seandainya ada revisi itu tentunya harus berupa Prolegnas,” tambahnya.

Ketika ditanyakan bagaimana dengan sikap DPP PAN atas wacana itu, ia menyerahkam sepenuhnya kepasa mekanisme partai dalam melihat isu tersebut.

“Yang pasti sikap PAN dari awal jelas disampaikan ketua umum. Prinsipnya kita ingin melihat untuk memperkuat KPK seperti itu. Memperkuat berarti KPK benar-benar amanah, artinya jangan smpai disalahgunakan dalam tanda kutip oleh oknum ( di dalam atau di luar KPK), prinspinya ke sana,” papar Taufik.

“Jadi harapannya ini mengembalikan khitah kekuatan KPK sebagai lemabaga anti rasuah utk kepentingan masyarakat scr objektif adil dan independen,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby