Jakarta, Aktual.com – Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T) dan Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020.
“Harus ada perhatian serius dari pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak dari dampak negatif tembakau,” kata pegiat JP3T Dete Alijah dalam jumpa pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (22/12).
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus mengatakan perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan terhadap kekerasan. Rokok, kata dia, merupakan salah satu hal yang membuat anak dan perempuan berpotensi mendapatkan kekerasan.
“Bukan berarti perokok melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, ada potensi kekerasan ekonomi ketika uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi gizi anak digunakan untuk membeli rokok,” tuturnya.
Karena itu, terkait dengan putusan MA Nomor 16P/HUM/2016 terhadap Permenperin Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020, JP3T dan Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah untuk menjalankan putusan tersebut.
Apalagi, MA sudah menyatakan Permenperin itu bertentangan dengan lima undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
JP3T dan Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah segera mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) dan secara tegas menerapkan prinsip-prinsip di dalamnya, antara lain kawasan tanpa rokok, larangan segala bentuk iklan, promosi dan sponsorship rokok, menaikkan harga rokok melalui cukai yang tinggi dan melarang penjualan rokok kepada anak-anak.
REkomendasi terakhir adalah pemerintah perlu terus-menerus melakukan sosialisasi tentang dampak rokok khususnya risiko kesehatan bagi anak dan perempuan.[Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid