Yogyakarta, Aktual.com – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada mendorong mekanisme rotasi pegawai di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara transparan.
“Jangan sampai rotasi atau mutasi didasarkan sekadar pada perkiraan, apalagi rasa suka dan tidak suka saja,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rahman, di Yogyakarta, Selasa (21/8).
Dia menyayangkan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang meminta pihak luar tidak perlu mencampuri urusan internal KPK khususnya terkait rotasi pegawai.
Pasalnya, KPK selama ini kerap mengingatkan lembaga lain agar menerapkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Namun demikian, Zaenur menyebutkan KPK sendiri tidak menerapkan sistem merit dalam proses rotasi pejabat-pejabatnya. “Padahal, seharusnya KPK menjadi contoh atau panutan dari lembaga-lembaga lainnya,” kata dia lagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara