Peneliti Pukat UGM lainnya, Hifdzil Alim menambahkan sebenarnya dahulu proses rotasi di KPK diserahkan pada biro sumber daya manusia (SDM)-nya. Namun, untuk sekarang ini diambil alih langsung oleh pimpinan KPK.
“Hal itu memunculkan asumsi bahwa proses rotasi tadi hanya didasarkan atas preferensi suka atau tidak suka belaka,” kata Hifdzil. (Wisnu/Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara