Peneliti Pukat UGM lainnya, Hifdzil Alim menambahkan sebenarnya dahulu proses rotasi di KPK diserahkan pada biro sumber daya manusia (SDM)-nya. Namun, untuk sekarang ini diambil alih langsung oleh pimpinan KPK.

“Hal itu memunculkan asumsi bahwa proses rotasi tadi hanya didasarkan atas preferensi suka atau tidak suka belaka,” kata Hifdzil. (Wisnu/Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara