Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPR RI Taufiqulhadi menegaskan bahwa rumah perlindungan atau safe house itu kewenanganannya pada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Hal itu menanggapi pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang menyayangkan Pansus DPR tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap.
“Yang ada adalah lembaga perlindungan saksi dan korban. Tapi itu tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK dan Kejaksaan, dia ini adalah berdiri sendiri,” kata Taufiq, di Jakarta, Rabu (9/8).
“Dia (tempat itu) bukan safe house, itu yang disebut tempat penyekapan itu,” tambahnya.
Masih dikatakan Taufiq, bila suatu lembaga ingin membangun safe house tentunya harus berdasarkan aturan yang jelas dan tentunya berkordinasi dengan lembaga berwenang yakni LPSK.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid