“Kalau ada lembaga mendirikan itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya saya ingin tanyakan. Karena itu adalah sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi, harus dikoordinasikan dengan LPSK,” sebut anggota komisi III DPR RI itu.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah tim Pansus tetap akan menyambangi rumah yang berada di Kelapa Gading dan Depok, ia mengatakan untuk mendudukan persoalan atas tudingan yang dibangun KPK terlebih dahulu.

“Soal ke sana itu persoalan ke dua. Saya ingin mendudukan dulu persoalan safe house. Jadi kalau mereka mengatakan safe house adalah bohong, itu harus kita laporkan kepada polisi. Melakukan pembohongan, kunjungan persoalan lain dan safe house itu saya katakan tidak ada UU,” tegasnya

“Kalau ada, berarti itu ilegal. Dan kalau ilegal berarti adalah sebuah kejahatan,” pungkas dia.

Laporan: Novizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid