Semarang, Aktual.com — Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kacung Marijan mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengatur-atur kebudayaan terkait soal Rancangan Undang-undang Kebudayaaan.

“Pengelolaan kebudayaan yang diatur, yakni bagaimana kebudayaan itu tumbuh dan berkembang. Banyak yang bertanya untuk apa kebudayaan diatur?” katanya saat berbicara pada acara Temu Redaktur Kebudayaan hari kedua di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/8).

Karena itu, kata dia, poin-poin penting dalam RUU Kebudayaan itu adalah mengenai pengelolaan. Ketika pemerintah hendak mengembangkan kebudayaan memang ada dilema antara keperluan konservasi untuk pelestarian dengan kebutuhan memproduksi dalam bentuk massal.

“Karena itu harus ada pengelolaan bagaimana kebudayaan dalam konteks konservasi dengan ekonomi itu bisa sejalan. Kita menyadari bahwa seni itu bukan sekadar untuk seni. Seniman juga perlu hidup. Jika ada pelukis, diupayakan bagaimana lukisannya bisa laku,” kata guru besar ilmu politik Universitas Airlangga Surabaya ini.

Menurut dia tidak bisa kepentingan ekonomi dibiarkan begitu saja tanpa memperhatikan aspek lain dalam suatu produk kebudayaan. Misalnya produk batik harus diperhatikan bagaimana bahan pewarnanya tidak merusak lingkungan.

Kacung juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak sepakat dengan beberapa poin dalam draf UU yang disusun oleh DPR, seperti mengenai lembaga bernama Komisi Kebudayaan. Hal itu karena yang bertugas memonitor hal tersebut sudah ada lembaga dan UU-nya.

Artikel ini ditulis oleh: