Fraksi PDIP mengusulkan proses pengambilan putusan terkait Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu langsung menggunakan mekanisme pemungutan suara atau voting. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan proses pengambilan putusan terkait Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu langsung menggunakan mekanisme pemungutan suara atau voting.

“Fraksi PDI Perjuangan memohon agar anggota DPR dan Pimpinan DPR mengambil putusan terkait RUU Pemilu melalui ‘voting’,” kata Aria Bima dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kamis (20/7).

Dia mengatakan, substansi dalam RUU Pemilu sudah dibahas di dalam Pansus Pemilu dan telah banyak hal yang diputuskan. Karena itu menurut dia, dalam Rapat Paripurna saat ini seharusnya menindaklanjuti putusan yang telah diambil di tingkat Pansus.

“Tidak perlu bertele-tele untuk segera proses pengambilan putusan, kalau lobi musyawarah tidak bisa diambil maka sesuai UU dilakukan voting.”

Dia mengatakan masyarakat dan penyelenggara pemilu menunggu hasil akhir pengambilan putusan RUU Pemilu sehingga prosesnya jangan terlalu lama. Menurut dia, jangan sampai proses pengambilan putusan yang lama tersebut bisa mengganggu kerja demokratisasi di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu