Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah dengan MUI, maupun Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengenai ajakan pemerintah kepada masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah demi meminimalkan risiko penularan COVID-19.

“Kami sama dalam seruan yang dikeluarkan Majelis Ulama, NU dan Muhammadiyah itu isinya sama agar orang shalat di rumah karena bahaya yang ditimbulkan berkumpul itu lebih menimbulkan mudharat, daripada kita meraih yang Sunnah Muakkad sekalipun,” kata Mahfud usai rapat terbatas mengenai “Persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M” yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut Mahfud, ketiga organisasi MUI, NU dan Muhammadiyah pun sudah mengatur tata cara Shalat Id di rumah dengan ketentuan jumlah anggota jamaah dan cara khutbah Idul Fitri.

“Misalnya jumlah anggota jamaah berapa orang, khutbahnya pendek, bahkan ada yang mengatakan kalau perlu, tidak perlu khotbah yang penting shalat saja. Itu sudah ada. Itu yang pokok” ujar dia.

Dalam ratas tersebut, pemerintah memutuskan bahwa Shalat Id di luar rumah seperti di masjid atau di lapangan yang dapat menimbulkan kerumunan massa merupakan kegiatan yang dilarang pada Idul Fitri 1441 H.2020 M.

Hal itu demi menghindari bahaya penularan lebih luas dari virus Corona baru yang menyebabkan penyakit COVID-19.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan larangan itu u sesuai dengan mandat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar dalam Penanganan COVID-19.

Keputusan pemerintah untuk melarang Shalat Id secara massal, menurut Mahfud, sudah sesuai dengan fatwa MUI tentang Shalat Idul Fitri yang boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

“Kalau pertanyaannya apakah sudah koordinasi dengan Majelis Ulama justru pemerintah itu mengeluarkan keputusan tadi sesudah merujuk pada fatwa Majelis Ulama tapi bedanya apa? Kalau Majelis Ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan bahwa menurut Undang-Undang dan Permenkes yang sekarang berlaku,” kata Mahfud.