Jakarta, Aktual.co — Komisi VI DPR RI memerintahkan Kementrian BUMN menarik surat yang mengatur CSR dan PKBL terkait proyeh sawah fiktif. Pasalnya, pengaturan tersebut tak sejalan dengan Pasal 88 ayat 1.

“Seperti yang dibunyikan dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2003  BUMN disitu dijelaskan kok terkait Program Kemitraan Bina Lingkungan  (PKBL). Dan saya sudah memerintahkan BUMN untuk menarik surat (Peraturan menteri yang mengatur CSR dan PKBL) tersebut,” ujar Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir di Jakarta, Selasa (2/6).

Menurutnya, peraturan menteri itu tidak sejalan dengan Undang-undang terkait Pasal 88 ayat 1 yang berbunyi BUMN menyisihkan sebagian kecil labanya untuk lingkungannya, dan untuk keperluan pembinaan usaha kecil atau koperasi serta pembinaan masyarakat sektor BUMN tersebut.

“Jadi BUMN yang punya hak, bukan menteri BUMN,” katanya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri membidik dugaan kasus korupsi pencetakan sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sejumlah BUMN diperiksa dalam dugaan korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2014.

Sejatinya, proyek cetak sawah tersebut merupakan urunan CSR beberapa BUMN di bidang perbankan, asuransi, perhubungan, hingga minyak dan gas bumi.

Proyek tersebut senilai Rp 317.031.739.738. Para BUMN itu mempercayakan penggarapan cetak sawah kepada PT SHS. Namun, pihak SHS melempar kembali proyek tersebut kepada PT HK, IK, BA, dan YK. Namun, pada kenyataanya proyek tersebut diduga fiktif.

Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri tengah mengusut perkara dugaan korupsi pencetakan sawah fiktif di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Menurut penyidik, proyek itu adalah patungan sejumlah BUMN, yakni BNI, BRI, PT Asuransi Kesehatan, PT Pelindo, PT Hutama Karya dan PGN. Proyek dilakukan dalam kurun waktu 2012 hingga 2014.

Penyidik telah memeriksa 21 orang, yakni Ketua RT, Kepala Desa hingga petani. Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan para direktur utama BUMN, antara lain Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Hendi Priyosantoso. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan.

Artikel ini ditulis oleh: