Jakarta, Aktual.com — Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Rahmat Bagja mengatakan Surat Edaran (SE) tentang Ujaran Kebencian (hate speech) yang dikeluarkan Kapolri, seperti pasal penghinaan pada zaman orde baru.
Dimana, kritik kepada presiden dianggap sebagai penghinaan terhadap negara.
“Seperti pasal-pasal penghinaan terhadap presiden yang dibatalkan MK tahun 2012. Di KUHP ada ketika menghina presiden itu orang di pidana. Dan banyak korban di zaman orde baru. Jadi itu dianggap sebagai bentuk penghinaan kepada negara,” ujar Bagja di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
Lebih lanjut, Bagja menilai SE tersebut tidak ada dasar hukumnya. Pasal penghinaan yang dulu pernah ‘dimatikan’ sekarang sudah mulai dihidupkan kembali.
“Jadi ketika itu dihidupkan kembali melalui SE, menurut saya SE tidak ada cantolannya. Boleh dong orang mengkritik pemeritahan yang sedang berjalan. Obama misalnya, itu kritik keras dari para orang republican terhadap obama sangat keras. Mereka bakar patung obama, sepanjang tidak bakar bendera AS ya nggak ada masalah itu hal biasa,” tuturnya
Selain itu, lanjut Bagja, munculnya SE ini malah membuat demokrasi menajdi tidak elegan, bahkan cenderung salah.
“Itu berbahaya. Kalau Jokowi begini, misalnya dengan Kapolri uda ok, ya sudah balik lagi ke orde baru. Bahkan bisa lebih gila dari Mega. zaman Megawati nggak ada begini-begini,”
“Apa susahnya sih nerima kritik. Soal asap, apakah mau bikin ketua DPR kena surat edaran Polri, lebih gila lagi itu kalau liat paripurna lima orang kena tuh. Pasal itu kena. Apakah itu yang diinginkan Jokowi?” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh: