Selain itu, dia mengatakan bahwa calon TKA juga harus memiliki sertifikat kompetensi, ditambah perusahaan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.

Dengan kebijakan terkait syarat keimigrasian tersebut, menurut dia, justru pemerintah ingin mempertegas kepastian hukumnya, baik untuk calon pekerja, pemberi kerja, maupun pemerintah sebagai pengawas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid