Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10)

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Imam Santosa memutuskan untuk menggelar pemeriksaan saksi Putri Candrawathi pada sidang terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eleizer.

Hal ini sesuai dengan permintaan dari tim kuasa Hukum Putri Candrawathi yang mengingat adanya materi terkait kekerasan seksual di Magelang

Arman Hanis, Ketua Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang menjalankan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP, di mana dipenuhi syarat perkara mengenai kesusilaan sehingga sidang dapat dilaksanakan secara tertutup. Putri Candrawathi terlihat sembab dan menangis pasca memberikan keterangan secara tertutup di PN Jakarta Selatan.

“Kami mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang mengindahkan aspek perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang dialami oleh Ibu Putri, semoga kedepan proses persidangan dapat berjalan objektif,” jelas Arman seperti yang dikutip, Senin (12/12).

Selanjutnya, Arman juga menyoroti pernyataan terdakwa RE yang mempersalahkan CCTV rumah saguling lt.3 dan menuding Putri Candrawathi berbohong.

“Tidak ada perangkat CCTV di lantai 3 Rumah Saguling, Apalagi lagi yang mau ditudingkan?”, jawab Arman

Arman menjelaskan bahwa area tersebut adalah area privat yang tidak ada perekaman gambar pengawas, dan tentunya di area tersebut banyak kegiatan pribadi keluarga dilakukan disana.

“Pernyataan RE terkait CCTV di Rumah Saguling adalah tidak sesuai fakta, salah itu”, Tegas Arman.

Arman memastikan, bahwa klien baik Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo nya telah memberikan keterangan yang jujur dan seluruhnya berdasarkan fakta, dan mempersilahkan semua pihak berdebat tapi didasarkan fakta-fakta yang dapat terukur demi mencapai kebenaran materiil.

Untuk esok (13/12), Arman memastikan kedua kliennya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sangat siap menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan RE sebagai saksi untuk kedua terdakwa.

“Tidak ada persiapan khusus, besok mari sama-sama kita uji, apakah seluruh pernyataan seorang JC adalah kebenaran atau hanya merupakan kesaksian kosong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.” tutup arman

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu