Jakarta, Aktual.com – Bergulirnya kembali kasus pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI yang mengikuti Program Kewajiban Pemegang Saham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat perhatian dari kalangan pemerhati hukum.
Salah satunya adalah Irfan Melayu Praktisi dan pengamat hukum alumni Leiden University. Menurutnya, kasus pemberian SKL terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia yang pemegang sahamnya Sjamsul Nursalim sudah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung, dengan menerbitkan SP3.
“Kejaksaaan Agung saat itu menyatakan Sjamsul Nursalim tidak terbukti atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Irfan Melayu di Jakarta, Selasa (16/5).
Dia mengatakan, obyek perkara yang ditangani Kejagaung dan KPK sama, hanya sekarang ini pintu masuknya melalui penyelenggara negara. SKL yang diterima Sjamsul Nursalim dikeluarkan oleh BPPN. Dasar pemberian SKL oleh BPPN adalah UU No 25 Tahun 2000, TAP MPR, Inpres No 8 tahun 2002, Keputusan KKSK dan rekomendasi Menteri BUMN kala itu.
Kejaksaan Agung ketika itu,tidak melihat ada peraturan yang dilanggar dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim. Menurut Irfan, satu perkara yang sudah ditangani penegak hukum yang lain, seharusnya tidak boleh ditangani lembaga lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu