Dalam penegakan hukum ada kaidah etis yang sudah disepakati KPK, Kejaksaan Agung dan Polri. “Membuka kembali kasus yang sudah ditanganipihak lain, akan mendegradasi lembaga penegak hukum (Kejaksaan Agung) dan ini tidak elok.”

Karena batasannya etis, memang antar aparat sendiri yang harus memperhatikan. Agar ada saling menghargai antar institusi penegak hukum. Kejaksaan Agung saat itu memiliki alasan kuat menghentikan penyidikan, lantaran salah satu unsur yang esensial pada pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 3 tidak terbukti.

Yakni dimana tidak ada unsur kerugian negara. Karena itu menurut KUHAP kalau tidak terbukti unsur deliknya maka harus dihentikan proses penyidikannya. Alasan kedua, adalah adanya keluarnya SP3 adalah Undang-undang nomor 25 tahun 2000, yakni obligor yang kooperatif dan telah melunasi hutangnya tidak lagi dituntut pidana.

SP3 kasus Sjamsul Nursalim, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 215/Pid/Prap/2008/PT DKI pada tanggal 22 September 2008, yang mengabulkan banding Kejaksaan Agung.

Sekarang ini KPK mengungkapnya dari sisi penyelenggara negara, dengan mensasari mantan kepala BPPN . “Namun demikian obyek perkaranya sama, yakni SKL terhadap Sjamsul Nursalim.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu