Jika yang dilihat adalah penyelenggara negara, maka harusnya KPK menjadikan audit BPK sebagai pintu masuk untuk mengungkap. Audit BPK menyatakan pemberian Surat Keterangan Lunas clear tidak ada masalah. Dalam auditnya BPK tidak menemukan adanya penyimpangan dalam kebijakan pemberian SKL kepada para obligor BLBI, yang sudah melunasi kewajibannya.
Mengapa audit BPK dinyatakan clear, lantaran selisih yang disebut KPK sebagai kerugian negara hak tagih piutangnya sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan ketika BPPN bubar tahun 2004. Ini pula yang menjadi dasar terbitnya SP3 Kejaksaan Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu