Jakarta, Aktual.com – Wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) merupakan usulan dari pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
“Ya mungkin itu ide Pak Ruki sendiri,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi sebelum melakukan rapat dengar pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (18/6).
Menurut pria lulusan fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) bahwa filosofi kenapa KPK tidak mengenal kewenangan SP3 adalah bentuk semangat bahwa dalam penanganan perkara tidak ada celah menjadi yang berperkara sebagai ‘ATM’ aparat penegak hukum.
“Jadi, jika seorang sudah jadi tersangka. Kemudian, diobral SP3 itu. Maka itu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, ada sejarahnya, KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” seru dia.
“Setelah itu di KPK proses penyelidikan itu sangat lama. KPK tidak bisa SP3. Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan,” tandas mantan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang