Jakarta, Aktual.com – Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menjelaskan proses holding tambang saat ini menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan pada tanggal 29 November 2017.

Pemerintah saat ini kata dia, memegang saham mayoritas di ketiga BUMN Tambang yang juga sudah go publik tersebut, yaitu ANTM 65%, PTBA 65,02%, dan TINS 65%. Saham mayoritas milik pemerintah di ketiga BUMN tersebut dialihkan ke PT Inalum (Persero) yang 100% sahamnya dimiliki negara.

Meski berubah statusnya tegas dia, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016.

“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol Negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya ‘Persero’ juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol Negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harry di Jakarta, Jumat (24/11).

Sebagai pemegang saham baru pada Perusahaan Terbuka, Inalum juga tidak wajib melakukan tender offer karena tidak ada perubahan pengendalian yang selama ini dipegang oleh Negara sebagai ultimate shareholder.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid