Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AM Fatwa, menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51 masuk dalam kategori pelecehan terhadap kita suci Alqur’an dan umat Islam.

Bagaimanapun, menurutnya Ahok tidak boleh menggunakan Surat Alqur’an sebagai tameng atau pembenaran jika pada Pilkada DKI Jakarta 2015 dirinya tidak terpilih.

“Sikap Ahok yang kemarin itu sudah dianggap melecehkan keyakinan mayoritas rakyat Jakarta yang muslim,” ujar AM Fatwa saat hubungi, Sabtu (8/10).

Menurut Ketua Badan Kehormatan DPD ini, ayat Al Quran bagi umat Islam adalah doktrin keyakinan agama yang tidak boleh diintervensi siapa pun di luar Islam, seperti Ahok yang notabene non muslim.

“Jadi Surat Al Maidah ayat 51 itu tidak boleh diabaikan sebagai keyakinan,” tandas Fatwa.

Untuk kondisi Jakarta, kata dia, wajar dan pantas umat Islam mengamalkan dan menjalankannya secara konsekuen dan konsisten. Yakni dengan berikhtiar mencari calon pemimpin Jakarta ke depan dari kalangan muslim sendiri.

“Umat Islam Jakarta mencoba menjalankan kewajiban untuk berusaha memilih pemimpin yang seagama,” kata dia.

Baik Ahok dan siapa pun yang non muslim, lanjut Fatwa, tidak boleh mempermasalahkan keyakinan warga muslim Jakarta dalam memilih pemimpin muslim.

Dalam Pilkada 2017, jumlah pasangan calon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta ada tiga. Masing-masing pasangan Agus Harimurti Yudhoyono – Sylviana Murni, Anies Baswedan – Sandiaga Uno dan terakhir pasangan Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat.

Dari keenamnya, secara kebetulan Ahok menjadi satu-satunya calon yang beragama non muslim.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh: