Jakarta, Aktual.com – Komisi IX DPR akan menegur pemerintah soal kebijakan tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia tanpa harus menguasai bahasa Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, di Jakarta, Senin (24/8).
Dia juga mengatakan, Komisi IX DPR akan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri untuk membicarakan hal ini.
“Kami akan menegur pemerintah, semestinya sebelum mengeluarkan ini pemerintah mendengar para ahli. Saya pahami ini instruksi langsung para Presiden (Joko Widodo), tapi kita bisa diskusikan bersama,” ujar dia.
Menurut Dede, pemerintah tidak harus menghapus syarat berbahasa Indonesia untuk sekedar meningkatkan investasi. Sebab, banyak hal-hal lain yang menarik bagi investor.
Jika syarat menguasai bahasa Indonesia yang dihapus, akan menimbulkan suasana tidak nyaman dalam dunia kerja. Dampaknya, pekerja Indonesia justru akan tersingkirkan oleh TKA yang bebas berdatangan tanpa batasan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan, Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah direvisi. Dengan begitu, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
“Sudah dong. Arahan Presiden soal itu sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia,” kata Hanif saat dihubungi, Jumat (21/8).
Hanif menuturkan, Permenaker itu telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu. Dengan terbitnya Permenaker tersebut, Hanif berharap tidak ada lagi kekhawatiran tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: