Beranda Nasional Soal Tambahan 10 Ribu Kuota Haji, Wakil Ketua Komisi VIII: Tidak Punya...

Soal Tambahan 10 Ribu Kuota Haji, Wakil Ketua Komisi VIII: Tidak Punya Landasan

Wakil Ketua Komisi VIII, Diah Pitaloka (dpr.go.id)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menegaskan pembahasan terkait tambahan 10.000 kuota haji asal Indonesia antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, tidak pernah terjadi. Salah satu alasannya, karena tambahan tersebut belum masuk dalam sistem E-hajj. E-hajj adalah sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik yang diterapkan Arab Saudi secara seragam dan serentak kepada seluruh negara yang mengirim jemaah haji.

“Memang di E-hajj itu tidak masuk. Karena tidak masuk, kita tidak punya landasan untuk membicarakannya secara resmi kecuali masuk dalam sistem E-hajj,” kata dia dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (29/6) sore.

Diah pun menyebut persoalan penambahan 10 ribu kuota haji berbeda dengan penambahan biayai Masyair untuk Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna) yang masuk dalam E-hajj. Sehingga, ungkapnya, ada pembicaraan antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja.

Imbasnya, DPR pun tidak bisa membahas lebih lanjut soal kabar tambahan 10.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi karena tidak ada landasan di sistem E-hajj. Terlebih lagi, pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia sudah menjelang tanggal penutupan atau closing date pada 3 Juli 2022. Konsentrasi saat ini justru masih terfokus pada pemberangkatan jemaah gelombang kedua.

“Kalau sekarang, tambahan agak susah ya. Karena menyangkut pendanaannya juga nilai manfaat dana haji lalu persiapan di Tanah Air. Ini tanggal 3 Juli, Saudi sudah tutup. kita enggak bisa menunggu tiba-tiba dapat kuota tambahan, sulit juga secara teknis,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Menurut Diah, masalahnya bukan akan dibicarakan atau tidak, tetapi kuota tambahan itu memang tidak ada di E-hajj. Dengan demikian, ungkapnya, persoalan tambahan kuota itu sebenarnya sudah selesai.

“Kita kan bergerak terintegrasi. Kuotanya di E-hajj. Jadi, berapa kuota kita, berapa masyairnya, jemaahnya, vaksinnya itu semua ada di E-hajj. E-hajj itu tidak ada kuota itu, jadi kita tidak bisa dibahas. Jadi, sudah selesai masalahnya. Tidak ada, karena memang secara eksistensi kuotanya tidak termasuk dalam ruang formal itu,” tutur Diah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson