Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Penerimaan pajak di 2017 ini tak mencapai target yang yang sudah ditetapkan pemerintah dalam APBNP 2017. Dari target Rp 1.283 triliun, ternyata cuma bisa mencapai 89,4 persen atau Rp 1.147 triliun.

Untuk itu, di tahun ini perlu dilakukan percepatan reformasi pajak agar kapasitas institusi pemungut pajak meningkat, administrasi lebih baik, dan kepastian hukum juga meningkat.

“Karena mencermati dari pertumbuhan penerimaan pajak itu, meski trennya positif tetapi belum cukup kuat untuk menopang APBN 2018 tersebut,” jelas pengamat pajak Yustinus Prastowo di Jakarta, Kamis (4/1).

Untuk itu, kata dia, revisi target pajak 2018 menjadi opsi yang dapat diambil agar APBN 2018 tetap kredibel dan realistis. Namun yang perlu diingat pemerintah, jangan sampai semakin membebani para wajib pajak.

“Karena kenaikan pajak yang terlalu tinggi dan keterbatasan kapasitas rawan menggelincirkan kita pada pilihan jangka pendek. Sehingga pada gilirannya dapat menciptakan praktik pemungutan yang tidak adil,” dia menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid