Sebagai contoh, kata dia, pembayaran pajak di muka atau kontribusi di akhir tahun yang memberatkan wajib pajak, terutama BUMN sangat tidak tepat.
“Moderasi pemungutan pajak di 2018 menjadi pilihan bijak di tengah kondisi ekonomi yang sedang bergerak menuju pemulihan dan situasi sosial-politik yang menghangat itu,” kata dia.
Dia juga mnegingatkan soal penegakan hukum di sektor perpajakan. Menurutnya, meski penegakan hukum yang tegas tetap dapat dilakukan, namun sebaiknya didasarkan pada analisis risiko yang baik. Penerapan Compliance Risk Management (CRM) yang mampu memilah wajib pajak berdasarkan risiko akan sangat membantu upaya peningkatan kepatuhan sukarela.
“Makanya, perbaikan kualitas belanja APBN yang semakin baik juga akan mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak itu,” kata dia.
Dia menegaskan, meski tantangan cukup berat di tahun 2018 ini, tetap memiliki peluang untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui implementasi AEoI (Automatic Exchange of Information). Ini mestinya akan memberi asupan informasi keuangan yang lebih akurat dan kaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid