Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang bertindak sebagai perwakilan pemerintah, memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/9/2016). Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia dan seorang warga.

Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digelar pemerintah Indonesia, oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dipaparkan progresnya di depan forum internasional.

Pernyataan Menkeu itu disampaikan dalam pertemuan Financial Action Task Force (TATF) di sela-sela acara Sidang Bank Dunia-IMF dan G20, pekan lalu di Amerika Serikat.

Menurut Sri Mulyani, program tax amnesty dalam komunitas internaional it, maka Indonesia harus bisa menjelaskan ke FATF tersebut. Dan yang penting, UU Pengampunan Pajak ini bukan sebagai pintu melegalkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi, apakah UU TA itu dilakukan dengan langkah konkrit untuk menghindari kejahatan TPPU, terutama masalah human trafficking atau finance for terorism. Itu mereka ingin tahu,” jelas Menkeu saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (12/10).

Untuk itu, dalam rangka menjelaskan ke dunia internasional, kata dia, Indonesia di bawah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) bersama dirinya secara eksplisit telah menjelaskan ke FATF.

“Jadi sudah dijelaskan, tax amnesty ini tidak bisa digunakan untuk fasilitasi atau digunakan untuk kejahatan-kejahatan tersebut,” tegas dia.

Makanya, bersama regulator lainnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), pihaknya akan terus memperkuat aturan-aturannya. Apalagi semua gateaway itu berada di bawah supervisi OJK.

“Jadi kami bersama OJK, BI, dan aparat hukum terus berkoordinasi. Hal-hal seperti itu yang saya jelaskan ke masyarakat internasional mengenai penerapan UU TA itu,” jelas Sri Mulyani.

Bahkan dirinya bertemu secara khusus dengan para pimpinan FATF untuk menjelaskan tujuan tax amnesty dan dana-dana seperti apa yang boleh dan tidak untuk mengikuti tax amnesty.

Komitmen Indonesis itu, kata dia, agar Indinesia tidak lagi masuk dalam blacklist dari FATF. Serta diharapkan Indonesia untuk bisa menjadi anggota FATF demi menjaga kepentingan Indonesia.

“Saya juga bertemu secara bilateral dengan para Menkeu negara-negara yang menjadi pemain utama dalam pelaksanaan FATF ini, seperti Menkeu AS, Austalia, Kanada, Jerman dan Inggris,” jelas Menkeu.

Pertemuan bilateral ini, disebutnya, sangat strategis dan berguna bagi pemerintah Indonesia untuk menjelaskan tujuan dari tax amnesty, yaitu sebagai upaya untuk melakukan secara konsisten membangun basis pajak Indonesia yang lebih baik.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka