Jakarta, Aktual.com – Kepala Polri Jenderal Idham Azis langsung membentuk tim khusus menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait tewasnya enam Laskar Front Pemebla Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12).
Sebab, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia hari ini, Jumat (8/1), secara resmi mengumumkan, bahwa enam Laskar FPI ditembak mati oleh polisi adalah pelanggaran HAM.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan, Tim Khusus atas instruksi Kapolri Idham Aziz terdiri dari Bareskrim, Divkum, dan Divpropam Polri.
“Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus (Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri) untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (8/1).
Argo menyatakan, Polri denga tim khusus yang dibuat ini nantinya akan bekerja secara maksimal.
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” kata Argo.
Investigasi Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia telah mengantongi hasil investigasi penembakan hingga mati enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12) dini hari.
“Penembakan oleh polisi terhadap Laskar FPI sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers Paparan Tim Penyelidikan Komnas HAM RI terkait Peristiwa Karawang di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).
Itu, lanjut Anam, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas. Sebab, Komnas HAM telah menangani kasus ini dengan menyatakan investigasi karena terdapat dugaan pelanggaran HAM sejak insiden bentrok polisi dengan Laskar FPI hingga jatuh enam korban meninggal dunia.
“Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalam insiden yang mereka sebut sebagai Peristiwa Karawang,” kata Anam.
Komnas HAM menjelaskan, peristiwa pertama yaitu baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI.
Peistiwa kedua adalah ketika empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi.
“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks berbeda, pertama insiden Jalan Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan dua laskar FPI. Substansi konteks peristiwa saling serempet dan saling serang dengan senpi,” kata Anam.
Dia melanjutkan dengan peristiwa di KM 50 ke atas.
“Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Komnas HAM menyebut peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM,” tegas Anam.
Bukan tanpa sebab Komnas HAM menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM.
“Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” ucap Anam.
Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020.
Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.
Hasil peninjauan Komnas HAM, telah ditemukan sejumlah benda diduga sebagai bagian peristiwa tersebut.
Antara lain adalah tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.
Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak guna investigas atau menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM itu.
Mereka telah memeriksa kepolisian, siber, nafis, petugas kepolisian yang bertugas, dan juga pengurus FPI.
“Komnas HAM juga mendalami bukti berupa 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut,” kata Anam.
Kasus bentrok polisi-FPI ini terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kejadian tersebut menyebabkan enam anggota FPI tewas oleh karena peluru yang ditembak polisi.
Polisi dan FPI saling tuding terkait peristiwa yang terjadi, juga saling klaim mendapat serangan terlebih dahulu.
Kasus itu pun telah diambil alih Bareskrim Polri. Sebab, pada awalnya kasus ditangani Polda Metro Jaya.
Namun, polisi juga hanya mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas.
Selain itu, ada juga penyematan pasal kepemilikan senjata api illegal dilayangkan kepolisian terhadap Laskar FPI.
FPI juga telah menyatakan sikap tidak terima dan menginginkan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini.
SKB FPI
Namun, selang beberapa minggu peristiwa kematian Laskar FPI terjadi, secara keorganisasisan FPI dinyatakan tidak boleh menggelar kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ormas FPI Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020.
SKB itu ditandatangani oleh enam kepala lembaga negara, pada Selasa (30/12/2020). Saat itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan soal SKB itu bersama enam orang penandatangan di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Enam kepala lembaga negara menandatangani SKB Ormas FPI Final tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam adalah;
1.Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Titto Karnavian
2.Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H aoly
3.Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate
4.Jaksa Agung RI, Burhanuddin
5.Kepala Kepolisian Negara RI, Jenderal Pol Idham Azis
6.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Boy Rafli Amar
SKB itu bertuliskan pula ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 30 Desember 2020.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i