Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kanan) didampingi Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/4). Rapat tersebut membahas RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, penyusunan dan mekanisme pembahasan RUU. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jakarta, Aktual.com – Pembahasan soal terpidana hukuman percobaan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih menjadi perdebatan alot di DPR RI. Dalam rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemerintah dengan Komisi II DPR, pembahasan itu belum menemui titik temu.

Aturan terpidana percobaan ikut Pilkada ini diatur dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah perubahan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2016.

Bagaimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mensikapi persoalan terpidana hukuman percobaan mengikuti Pilkada?

“Sikap saya dan teman-teman Kemendagri, apapun peraturan di KPU lewat PKPU dan Bawaslu, prinsipnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang,” terangnya dalam acara Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (30/8).

Menurut Tjahjo, salah satu tujuan dari konsultasi dengan DPR RI itu adalah agar PKPU yang dibuat penyelenggaran pemilu nantinya tidak menyimpang dari peraturan diatasnya. Dan, pada poin ini Kemendagri menyatakan dukungannya pada KPU.

“Pemerintah ikut apa yang dipersiapkan KPU, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” jelas dia.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby