Yogyakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD ikut angkat bicara terkait keresahan masyarakat dalam kasus tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok yang belakangan kian marak terungkap di berbagai daerah.

“TKA ilegal itu (secara hukum) tak masalah, bisa ditangkap dan dipulangkan. Yang masalah adalah tenaga-tenaga kerja asing ilegal yang sengaja dilegalkan dengan resmi,” sindir Mahfud, Selasa (2/1).

Menurutnya, TKA ilegal yang sengaja dilegalkan itu bukan urusan hukum melainkan kebijakan, karenanya persoalan ini harus diselesaikan juga lewat jalur kebijakan atau politik.

Terkait 76 orang PSK asal Tiongkok berkedok turis yang diciduk Ditjen Imigrasi, Mahfud coba mengingat bahwa terdapat pula jutaan pekerja ilegal asal Indonesia yang masuk ke negara lain. “TKI ilegal kita di Saudi dan Malaysia ada jutaan tuh,” kata dia.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla memang mengutarakan kekhawatirannya soal ini. Membeludaknya TKA ilegal lantaran pemerintah menerapkan kebijakan bebas visa, namun akhirnya malah merugikan Indonesia.

“Jangan-jangan selama ini kita sudah bebaskan visa tapi wisatawannya tidak ada, jadi kita perlu lakukan evaluasi,” kata Wapres di Istana Negara, Kamis (29/12).

Sementara, dalam kurun waktu 2016 Ditjen Imigrasi mendata setidaknya 7.550 pekerja asing ilegal berhasil masuk ke Indonesia, sebagian besar berpaspor Tiongkok. Diduga, jumlah di lapangan jauh lebih banyak karena tak semua mampu terdeteksi.

Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Nelson Nafis
Arbie Marwan