Jakarta, Aktual.co — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan untuk meningkatkan layanan proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA), pihaknya mensyaratkan pendaftaran dilakukan secara online dan memangkas waktu layanan bagi pelayanan rekomendasi persetujuan kawat VISA kerja ke Imigrasi (TA-01) dari dua hari menjadi satu hari.
“Untuk membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia,” ujarnya, Jumat (2/1).
Dikatakan Hanif bahwa pihaknya juga akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ditingkat pusat dan daerah serta bekerja sama dengan pihak imigrasi, Kepolisian dan intansi terkait lainya.
Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang TKA bekerja di Indonesia, menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957 orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang TKA asal Tiongkok tetap mendominasi dengan jumlah mencapai 15.341 orang, Jepang (10.183), dan Korea Selatan (7.678) kemudian India (4.680), Malaysia (3.779) dan Amerika Serikat (2.497).
Dari kategori sektor pekerjaan, sebagian besar TKA di Indonesia bekerja di sektor jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industri sebanyak 23.482 orang dan sisanya sektor pertanian sebanyak 2.582 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid