Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan sebaiknya pemerintah menggunakan UU yang ada terkait penggunaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
“Kita ikuti UU yang dulu saja. Kita ikuti UU yang ada,” kata Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/8).
Ia menyebutkan, kalau soal investor, yang penting adalah bagaimana memberikan kemudahan, fasilitas yang baik.
“Karena situasi ekonomi kita yang turun, serta pengaruh dari dunia, untuk itu kita harus tarik investor sebanyak-banyaknya, karena itu diberikan jalan kemudahan-kemudahan misalnya kemudahan admintrasi,” kata Novanto.
Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Artikel ini ditulis oleh: