Ratusan supir yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) melakukan aksi didepan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/9/2016). Dalam aksinya Asosiasi Driver Online (ADO) mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jakarta, Aktual.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah jangan sampai menghambat pengembangan industri kreatif di sektor transportasi seperti aturan terkait penetapan tarif bawah taksi “online” atau daring.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Anggawira di Jakarta, Senin (10/4), menyatakan Hipmi menilai peraturan Kementerian Perhubungan yang baru terkait keberadaan taksi berbasis daring tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi yang berupaya memangkas inflasi, memotong tingginya beban komponen biaya transportasi di masyarakat, serta mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif.

“Ada banyak masukan dari pengusaha-pengusaha muda ‘start-up’ yang terganggu oleh revisi Kemenhub itu. Mereka curiga, revisi ini cuma jadi pintu masuk bagi model-model bisnis konvensional untuk memberangus mereka, sebab bisnisnya terancam,” ujarnya.

Sebab itu, ujar dia, sejak awal Hipmi meminta agar Kemenhub tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis online dengan berbagai regulasi baru.

Hipmi mencemaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan