Tak hanya itu, lanjutnya, pengaturan tarif taksi daring hanya akan menguntungkan korporasi besar dan mematikan semangat ekonomi kerakyatan yang sedang tumbuh pesat di masyarakat.

“Kebijakan ini hanya akan menguntungkan segelintir orang pemilik korporasi dan investor saham di pasar modal. Sementara sopir-sopir taksi konvensional dari lahir sampai mati hanya jadi karyawan dengan gaji seadanya,” katanya.

Untuk itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menginginkan Presiden Joko Widodo menghapus tarif bawah taksi “online”.

Anggawira mengatakan justru bila pemerintah ingin berpihak kepada konsumen dan persaingan usaha yang sehat serta berkembangnya industri kreatif, perlu tarif atas taksi angkutan berbasis daring.

Sebelumnya, KPPU telah bertemu Presiden, Kamis (30/3) dan meminta Kemenhub mengevaluasi aturan transportasi berbasis daring.

Ketua KPPU M Syarkawi menyarankan agar Presiden dapat menghilangkan aturan tarif batas bawah karena dinilai akan mematikan inovasi pelaku usaha di sektor angkutan transportasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan