Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kiri) memaparkan proyek kereta api cepat didampingi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki (kedua kiri), dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (9/2). Pemerintah melanjutkan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang ditargetkan selesai 2018 tanpa jaminan APBN. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempersilakan masyarakat atau operator untuk menguji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi terkait kebijakan pengoperasian angkutan berbasis aplikasi.

Jonan saat ditemui usai peresmian perkumpulan “chief information officer” (ICO Indonesia) di Museum Nasional, Jakarta, Jumat (20/5), menegaskan pihaknya tidak bisa menderegulasi UU LLAJ tersebut karena sebagai pemerintah yang seharusnya menegakkan peraturan.

“Saya disumpah untuk menegakkan peraturan, kalau masyarakat mau mengubahnya silakan bawa saja ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Jonan mengaku bahwa dirinya tidak memiliki alasan untuk menderegulasi dalam UU LLAJ karena dalam peraturan tersebut sudah jelas bahwa sepeda motor tidak termasuk dalam angkutan umum.

Namun, ia membantah kalau dirinya bertolak belakang dengan sistem aplikasi, dalam hal ini, sistem aplikasi pada moda transportasi.

“Orang yang setengah mengerti saya pasti menganggap kalau saya itu antiaplikasi, ketika tujuh tahun lalu saya di KAI itu yang saya yang menerapkan aplikasinya,” katanya.

Namun, lanjut dia, ketika aplikasi itu menggunakan moda transportasi harus diurus izinnya karena berkenaan dengan keselamatan penumpang.

Dia mencontohkan saat ini Uber Taksi dan Grab Car tengah dalam proses merampungkan perizinan sebagai angkutan sewa resmi sebelum 31 Mei ini.

Selain itu, Go Car dan Gojek juga, menurut dia, harus tunduk pada peraturan, artinya harus diurus izinnya.

“Masih 11 hari (sebelum 31 Mei) untuk mengurus izinnya,” katanya.

Dia mengatakan apabila dari 1.000 unit yang baru keluar izinnya 600 unit, maka 600 terlebih dahulu yang bisa dioperasikan, sementaranya sisanya harus diurus izinnya di kemudian hari.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengancam akan mengenakan sanksi kepada operator taksi aplikasi tidak memenuhi peraturan perizinan yang saat ini masih dalam proses hingga 31 Mei mendatang.

“Saya akan laporkan kepada Menkopolhukam untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya apabila data yang diberikan dengan fakta yang dioperasional kan itu berbeda,” katanya.

Pasalnya, saat ini salah satu operator angkutan berbasis aplikasi, Go-Jek, membuka aplikasi baru yaitu, Go-Car dan tengah merekrut pengemudinya di tengah aplikasi lain, yaitu Grab Car dan Uber Taksi tengah memenuhi persyaratan sebagai angkutan sewa resmi.

Ia tidak menampik bahwa hal itu akan diikuti oleh angkutan berbasis aplikasi lainnya, seperti Go-Car yang bermain di ranah angkutan sewa.

“Tidak masalah, tinggal Go-Jek ini menyerahkan berapa kendaraan yang akan dioperasikan, misalnya 1.000, tapi kalau kenyataannya 2.000 kendaraan itu jadi pelanggaran berat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan