“Tahu saat persidangan. Sebagai kandidat saya tidak urus hal-hal teknis, saya baru tahu detail saat persidangan saya karena di situ disampaikan dengan rinci kegiatan apa dan dari mana sumbernya itu semuanya dicatat oleh staf Nazaruddin, Yulianis, dan tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP,” jawab Anas.
“Terkait e-KTP, anda dapat bagian dari sana tidak betul?” tanya hakim Jhon.
“Tidak betul, saya mengikuti berita bahwa saya dikatakan menerima dana misalnya disebutkan April 2010 untuk kepentingan kongres, padahal di surat dakwaan, Kementerian Dalam Negeri baru menyampaikan usulan pada Mei dan pembahasan intensif pada Agustus dan September 2010, bagaimana ada uang keluar pada April 2010 ketika pengajuannya saja belum ada dan kalau membaca surat dakwaan pembagian uang juga September kok khusus untuk Anas sudah ada bulan April dan jumlahnya besar? Uang ditaruh di ruang bendahara fraksi, saya kira mudah dilacak dengan melacak CCTV apa betul ada uang Rp20 miliar,” jawab Anas.
“Ada istilah yang baru di sini, istilah mengawal anggaran apakah pernah dengar?” tanya hakim Jhon.
“Saya tidak tahu istilah mengawal anggaran karena yang saya tahu dibahas di APBN bentuknya RAPBN dan disahkan jadi APBN saya tidak pernah dengar di DPR mengawal anggaran dan tidak ada perintah instruksi atau tugas fraksi partai Demokrat untuk mengawal anggaran karena kami yakin setiap RAPBN dan rincian program itu dari kementerian dan lembaga sudah jelas rinciannya dengan argumentasinya jadi tidak perlu ada pengawalan anggaran itu yang saya tahu,” jawab Anas.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu