Jakarta, Aktual.com – Sekjen Komisi Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta menilai pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan uji materi pasal 60A PKPU No. 26/2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD, bertentangan dengan logika hukum.
Menurutnya bahwa berdasarkan PKPU No. 26/2018 khususnya pasal 60 A sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak lagi perlu ditafsirkan, sehingga pertimbangan Mahkamah Agung untuk meloloskan uji materi sehingga menganulir pasal tersebut tidak tepat.
MA menyatakan dalam pertimbangannya, pasal 60A PKPU 26/2018 mengatur keharusan bagi pengurus partai politik untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila mendaftar sebagai calon senator, tidak tepat diberlakukan untuk Pemilu 2019.
Menurut MA, sesuai dengan prinsip Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku prospektif ke depan sebagaimana tercermin dalam ketentuan pasal 47 UU MK.
PKPU yang diterbitkan saat tahapan telah dilaksanakan tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu harus dapat dilaksanakan karena memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid