Pasal 60A PKPU 26/2018 juga dinilai MA bertentangan dengan asas ketertiban dan kepastian hukum, artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
“Jelas pertimbangan MA bertentangan dengan logika hukum, mengingat yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi justru mempertegas posisi PKPU 26/2018, khususnya pasal 60 A,” kata Kaka, Kamis (8/11).
Kaka mengatakan, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terkait pengujian pasal 182 huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menegaskan larangan pengurus Partai Politik menjadi calon anggota DPD.
Hal itu juga dikuatkan dengan konferensi pers hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Kamis 20 September 2018 yang menegaskan bahwa MK tidak pernah menyatakan putusan tersebut baru diberlakukan pada pemilu 2024.
Bahwa keputusan itu berlaku sejak diputuskan dan selesai diucapkan dalam sidang yang berlangsung untuk umum pada 23 Juli 2018. Hal itu berarti berlaku mulai pemilu 2019.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid