Untuk itu, Kaka Suminta meminta agar KPU tetap berpegang teguh pada putusan MK dan tidak perlu ragu.
“Sebuah amanat yang tak bisa ditafsirkan selain harus dilaksanakan dengan serta merta sepanjang menyangkut pemisahan antara domain DPD sebagai representasi daerah dan Parpol sebagai representasi warga negara,” katanya lagi.
Hal senada diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Sunarto. Ia mengatakan, KPU tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK telah jelas, dan statusnya adalah UU. KPU tetap lanjut, putusan MA dapat dinafikan, KPU tidak usah melaksanakan putusan tersebut, tidak ada yang salah,” katanya lagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid