Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A., menyatakan keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik bersenjata di berbagai kawasan dunia, khususnya serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang dinilainya semakin menjauhkan kawasan Timur Tengah dari perdamaian.

Menurut Hidayat Nur Wahid atau HNW, perang yang terjadi bukan hanya memperburuk stabilitas regional, tetapi juga berpotensi meruntuhkan legitimasi lembaga-lembaga perdamaian internasional serta memunculkan pertanyaan atas relevansi berbagai forum perdamaian global yang diikuti Indonesia.

Karena itu, HNW mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tetap berpegang pada koridor konstitusi apabila Indonesia benar-benar mengambil peran sebagai mediator perdamaian, sebagaimana disampaikan Kementerian Luar Negeri RI.

Ia menegaskan, langkah mediasi tidak cukup hanya difokuskan pada penghentian perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran, tetapi juga perlu mencakup konflik lain yang turut mengancam stabilitas kawasan, termasuk perang antara Pakistan dan Afghanistan.

“Upaya mediasi harus menjadi bentuk konsistensi pelaksanaan alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945, yakni turut aktif mewujudkan perdamaian dunia. Sebagai negara berdaulat yang menganut politik bebas aktif, Indonesia wajib menghadirkan perdamaian dan menghentikan perang di berbagai kawasan,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (1/3).

Ia menilai kesiapan Presiden Prabowo untuk melakukan mediasi, bahkan bila diperlukan bertolak ke Teheran, merupakan langkah positif. Namun demikian, ia mengingatkan agar diplomasi tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

Menurutnya, konflik Pakistan dan Afghanistan juga tidak menghadirkan perdamaian sebagaimana amanat konstitusi. Oleh sebab itu, Indonesia dinilai layak memperluas inisiatif diplomasi.

“Karenanya sangat wajar jika Presiden Prabowo selain ke Teheran juga ke Islamabad dan Kabul untuk menginisiasi mediasi penghentian perang antara Pakistan dan Afghanistan, dua negara Muslim yang memiliki kedekatan historis dengan Indonesia,” katanya.

HNW menekankan bahwa pendekatan dialog dan diplomasi harus menjadi pilihan utama seluruh negara, terlebih semuanya masih merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia merujuk pada Deklarasi Piagam PBB Pasal 2 ayat (4) yang menegaskan larangan penggunaan kekuatan militer dalam hubungan internasional serta kewajiban menghormati hukum internasional dan konvensi PBB.

“Segala bentuk perang harus segera dihentikan karena hanya melahirkan korban jiwa, tragedi kemanusiaan, instabilitas kawasan, serta merusak tatanan hukum internasional,” ujarnya.

HNW juga menyoroti dampak lanjutan dari serangan Israel dan Amerika Serikat ke Iran yang kemudian dibalas Iran dengan serangan terhadap sejumlah pangkalan militer AS di negara-negara kawasan, seperti Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab, Yordania, Qatar hingga Arab Saudi.

Situasi tersebut, menurutnya, berpotensi memperluas konflik karena negara-negara yang terdampak dapat merasa kedaulatannya dilanggar dan masyarakat sipil ikut menjadi korban.

“Yang dirugikan pada akhirnya adalah sesama negara Muslim yang berpotensi menjadi korban dari eskalasi konflik dan proyek ekspansionisme Israel Raya,” tegasnya.

Agar pelaksanaan amanat konstitusi semakin optimal, HNW mendorong pemerintah Indonesia menggandeng lembaga internasional, termasuk PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Ia menilai Indonesia dapat mengusulkan penyelenggaraan Sidang Umum atau KTT Luar Biasa tingkat kepala negara guna menghentikan perang di berbagai kawasan konflik.

“Indonesia penting mengusulkan PBB dan OKI segera menggelar pertemuan tingkat tinggi untuk menghentikan perang AS dan Israel atas Iran serta konflik Pakistan dan Afghanistan, sehingga eskalasi negatif dapat segera dihentikan,” ujarnya.

Langkah tersebut, lanjutnya, sejalan dengan tujuan utama pembentukan OKI yakni mempererat persaudaraan dan solidaritas antarnegara anggota.

Selain mendorong diplomasi perdamaian, HNW yang juga anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II mengingatkan pemerintah agar segera memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara Indonesia (WNI) di kawasan konflik.

Menurutnya, perlindungan WNI merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus diprioritaskan mengingat eskalasi konflik semakin meningkat dan berpotensi berlangsung panjang.

“Perlindungan terhadap WNI yang berada di kawasan perang merupakan kewajiban konstitusional negara Indonesia dan sangat urgen untuk segera diwujudkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt