Jakarta, Aktual.com — Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana mengklaim tidak pernah menerima laporan dari staf ahlinya, Iryanto Muchyi mengenai uang 140 ribu Dollar Amerika Serikat (AS) dari Kementerian ESDM.
“Tidak ada (laporan uang 140 ribu Dollar AS), saya suruh pun tidak, apalagi lapor. Bagaimana suruh melapor sama saya. Tidak ada!” tegas Sutan, saat bersaksi untuk terdakwa Waryono Karno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/7).
Mendengar bantahan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menghadirkan Iryanto untuk mengkonfrontir keterangan politikus Partai Demokrat itu.
“Konfirmasi Iryanto, benar nggak pak Iryanto laporkan ke Sutan setelah serahkan titipan dari ESDM?” tanya Jaksa KPK.
Iryanto pun membenarkan adanya pelaporan tersebut. “Benar (saya lapor sudah terima uang), karena saya mau izin pulang saat itu. Isi pembicaraan itu ada,” jawabnya.
Staf Ahli Sutan itu mengungkapkan, uang 140 ribu Dollar AS yang dia terima dari Kepala Biro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, di berikan ke Muhamad Iqbal. Iryanto melaporkan hal itu ketika bertemu Suran di sebuah pusat perbelanjaan di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.
“Tan (Sutan) sudah saya kasih ke Iqbal. Kemudian Sutan mengangguk,” papar Iryanto.
Dalam perkara ini, Waryono Karno selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM didakwa memberikan 140 ribu Dollar AS kepada Sutan Bhatoegana saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI melalui Iryanto Muchyi.
Uang tersebut untuk dibagikan ke seluruh anggota Komisi VII DPR RI, termasuk Sekretarian. Adapun rinciannya empat Pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah 7.500 Dollar AS, 43 anggota Komisi VII senilai 2.500 Dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi sejumlah 2.500.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby