Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menolak usul penempatan Institusi Polri di bawah Kementerian yang diusulkan oleh Gubernur Lemhannas, Letjen (Purn) Agus Widjojo.

Arteria mengatakan bahwa pokok permasalahan usulan tersebut tidak jelas karena tidak ada urgensi yang harus segera diterima.

“Pokok permasalahannya itu ada apa dengan institusi Polri. Ada masalah ga? Kemudian masalahnya dimana? Apa iya solusinya harus menjadikan Polri berada di bawah suatu lembaga,” ucapnya saat menghadiri dialog aktual.com, Jumat (7/1) sore.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa sudah terjadi kesepakatan oleh para pemimpin Negara sejak dulu, bahwa Institusi Polri memang berada di bawah Presiden.

“Saya ingin mengatakan begini. Semua dalil, semua tesis, sudah diuji coba. Akhirnya timbullah yang namanya kesepakatan kebangsaan. Kesepakatan itu, Polri berada di bawah Presiden,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain