Menteri Sekretaris Negara, Pratikno (kedua dari kanan) saat menyerahkan Surat Presiden (Surpres) ke Ketua DPR RI, Puan Maharani di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (3/11). Istimewa
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno (kedua dari kanan) saat menyerahkan Surat Presiden (Surpres) ke Ketua DPR RI, Puan Maharani di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (3/11). Istimewa

Jakarta, Aktual.com – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno berharap DPR RI segera memroses Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Panglima TNI yang telah diajukan ke DPR.

Pratikno juga menyampaikan DPR dapat menyetujui usulan tersebut. Sehingga pemerintah dapat melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan berakhir masa jabatannya pada akhir November 2021.

“Kami atas nama pemerintah berharap pada Pimpinan dan anggota DPR RI bisa segera memroses Surpres tentang usulan nama pengganti Panglima TNI,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta (3/11).

Pratikno mengatakan bahwa Surpres terkait usulan calon Panglima TNI ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum berangkat kunjungan kerja ke luar negeri. Namun ia enggan mengungkapkan alasan Jokowi yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa ini.

“Syarat Panglima TNI itu harus (sedang menjabat) Kepala Staf Angkatan. Saat ini kan TNI AU, jadi pilihannya adalah AD dan AL, dan Pak Presiden sudah memilih Angkatan Darat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa. Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021 itu diantar langsung Mensesneg Pratikno kepada Pimpinan DPR.

“Pada hari ini, Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan Calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI, kata Puan, DPR RI akan menindaklanjuti Surpres dengan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

“Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI,” urainya.

Puan menegaskan, DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang TNI.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi