Jakarta, Aktual.com – Polemik utang lahan dari PT Bumi Serpong Damai Tbk atau BSDE alias Sinarmas Land Limited yang merupakan bagian dari Grup Sinarmas dari perseorangan atas nama Rusli Wahyudi masih berlanjut. Perseroan sendiri hingga kini belum mau membayar utang itu, padahal kejadiannya sejak 2004 silam.
BSDE sendiri pada 2004 itu memiliki utang atas tanah milik Rusli Wahyudi seluas 24.480 meter persegi. Sejak kejadian tahun 2004 lalu hingga saat ini nilainya sudah mencapai Rp250,48 miliar di lokasi Puspita Loka.
Namun ternyata, utang tersebut selain belum terbayar, juga di laporan keuangan 2016 lalu tak tercantum sebagai beban perusahaan. Padahal, BSDE banyak menumpuk utang, selain utang obligasi juga ada utang dari perbankan.
Terkait hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, ketika dimintai komentar belum mengetahui persis posisi utang BSDE terhadap Rusli itu dan tak ada di laporan keuangan. Pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap BSDE.
“Kami akan mengkajinya, benar tidak utang tersebut. Kalau memang itu utang sesungguhnya, ya tentu saja BSDE harus melunasinya,” papar Samsul di Jakarta, Jumat (5/5).
Pengkajian yang dilakukan Bursa tersebut, kata dia, bisa meneliti posisi lahan tersebut milik siapa. Jadi sosok Wahyu sendiri memang perlu diketahui kepemilikan atas lahan itu.
“Saya harap sih itu bukan hanya klaim ya. Tapi dari pihak BSDE sendiri harus jelas dengan utang itu. Harus transparan, kalau memang utang ya cantumkan di laporan keuangan agar investor tahu,” tegas Samsul.
Dalam surat yang ditulis Budiman P Sophian-Members dari Omega Associates, dimana Rusli adalah kliennya, dan surat itu ditunjukan kepada CEO Group Sinar Mas Land, Michael Widjaja (Dok Aktual) disebutkan beberapa hal.
Pertama, mengingat sudah lama hutang atas tanah di lokasi Puspita Loka yang sudah lama sejak tahun 2004 sampai sekarang belum terbayar (13 tahun).
Kedua, perusahaan sudah mendapatkan keuntungan atas penjualan rumah di lokasi Puspita Loka tersebut.
Ketiga, pihak manajemen selalu menghindar untuk menjelaskan mengenai pembayaran atas hutang kepada saudara Rusli Wahyudi dan selalu menyatakan bahwa perusahaan dalam keadaan rugi.
Keempat, berdasarkan pengumuman ke khalayak umum sebagai kewajiban karena perusahaan sudah go publik di Indonesia, yaitu PT Bumi Serpong Damai Tbk dan di Singapura yaitu Sinarmas Land Limited, perusahaan itu selalu untung.
Maka kami menghimbau kepada PT Bumi Serpong Damai Tbk dan Sinarmas Land Limited untuk menyelesaikan segera utangnya kepada saudara Rusli Wahyudi sebesar Rp250,480,000,000,- (Dua ratus lima puluh milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah saja) pada kesempatan pertama.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh: