Jakarta, Aktual.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengajak para aktivis mahasiswa untuk menempuh langkah-langkah konstitusional dalam menyikapi UU KPK dan Rancangan KUHP.
“Terkait UU KPK mari kita kaji bersama. Mari kita masuk ke langkah-langkah konstitusional, misalnya judicial review dan sebagainya,” ucap Ketua Umum PB HMI Saddam Al Jihad melalui telepon selulernya, di Jakarta, Ahad (29/9).
Menurut Saddam, panggilan Sddam Al Jihad, dalam menyikapi RUU KPK dan RKUHP yang ditolak mahasiswa, dirinya mengimbau seluruh mahasiswa Indonesia dari berbagai latar belakang gerakan, untuk menggelar temu mahasiswa nasional, sehingga bisa fokus membicarakan undang-undang atau rancangan undang-undang (UU dan RUU) yang dinilai kontroversial.
Saddam, saat menjadi salah satu pembicara pada diskusi “Demo Mahasiswa Aksi dan Substansi” di Jakarta, Sabtu (28/9), mengatakan, PB HMI telah mengajak para mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dari HMI, untuk sama-sama membuat kegiatan temu mahasiswa nasional, sehingga bisa membicarakannya dengan fokus.
Terkait revisi UU KPK, Saddam mengajak mahasiswa untuk menempuh langkah-langkah konstitusional, misalnya judicial review.
Artikel ini ditulis oleh: