Jakarta, aktual.com – Akademisi sekaligus Pembina Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Tangerang Selatan, Dr. KH. Fuad Thohari menegaskan bahwa penggunaan vaksin haram dengan kondisi darurat karena mahal itu telah menyalahi aturan fiqih Islam.

Ia mengatakan bahwa batasan darurat itu jika tidak dipakai akan mengalami cacat permanen dan kematian.

“Darurat itu batasannya situasi kalau kita tidak pakai akan mengalami cacat permanen dan kematian. Jika alasannya hanya murah ini salah dalam memahami fiqih,” ucapnya saat menghadiri dialog yang diselenggarakan YKMI, Jakarta, Kamis (20/1).

Selain itu ia mengatakan bahwa jika alasan pemerintah hanya karena harga lebih murah itu merupakan perbuatan yang sangat keji.

“Tidak tawar menawar jika hanya berdasarkan perkara yang murah ini merupakan tindakan yang sangat keji,” ungkapnya.

Terakhir ia menyampaikan kepada pemerintah untuk wajib menyiapkan vaksin halal walaupun vaksin halal itu lebih mahal daripada vaksin haram.

“Pemerintah wajib untuk menyiapkan yang halal. Jika kebutuhan vaksin halal terpenuhi haram menggunakan vaksin haram apalagi dengan alasan harga murah,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain