Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada beda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan melanggar administrasi dalam hal verifikasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 lewat video call di 10 provinsi
Sebagai informasi, KPU RI mendapat teguran tertulis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol lewat video call.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengklaim bahwa verifikasi secara video call diperbolehkan demi mengakomodasi warga/anggota partai politik yang mengalami keadaan “force majeure”, sehingga tidak dapat langsung datang ke kantor KPU kota/kabupaten.
“Ada perbedaan pandangan. Kami di situasi yang demikian (dibatasi waktu), kami memandang pendekatan hukum progresif,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
“Dalam penyelenggaraan pemilu, kami diberikan kewenangan menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis. Dan prinsip dasar penggunaan teknologi kan sudah diatur di dalam verifikasi administrasi,” ujarnya lagi.
Namun demikian, Idham mengatakan, KPU menghormati putusan Bawaslu.
“Sebagai sesama penyelenggara pemilu, Bawaslu punya kewenangan atributif dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, tentunya kami harus menghormati apa yang menjadi putusan Bawaslu,” katanya.
Eks Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut mengaku pihaknya bakal berupaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pemilu.
“Kami menghormati pandangan hukum tersebut dan kami sesama penyelenggara tentunya akan lebih intensif dalam koordinasi, sehingga terbentuk yang namanya mutual legal understanding/pemahaman bersama,” ujar Idham.
Kewenangan menerbitkan peraturan teknis itu diterjemahkan KPU dalam Keputusan Nomor 346 yang diteken 8 September 2022.
Dalam beleid itu, KPU mengizinkan anggota partai politik yang diklarifikasi untuk menggunakan teknologi informasi seandainya tidak dapat hadir langsung ke kantor KPU kabupaten/kota dengan dalih seperti sakit keras, kendala geografis, “atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan”.
Namun, menurut Bawaslu, proses verifikasi via video call yang berbuntut putusan pelanggaran administrasi itu terjadi di 10 provinsi pada 5-7 September 2022.
Bawaslu menyatakan, tindakan itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Sebab, dalam peraturan tersebut, jika terdapat keanggotaan partai politik yang meragukan, maka KPU kabupaten/kota seharusnya meminta petugas penghubung partai menghadirkan langsung anggota partai politik tersebut ke kantor guna diklarifikasi langsung.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra