Artinya, Kak Seto mengatakan semua harus siap untuk melaksanakan kebijakan zonasi itu, termasuk konsekuensinya, yakni pemerataan pendidikan, mulai akses, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga kualitas.
“Sekolah-sekolah yang selama ini kurang, segera dipacu kualitasnya. Harus diberikan pelatihan dan peningkatan kualitas gurunya, sarana prasarananya, di setiap sekolah negeri,” katanya.
Ia mengatakan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan delapan standar nasional.pendidikan (SNP), mulai standar isi, standar kompetensi lulusan (SKL), standar proses pendidikan, dan seterusnya.
Semestinya, kata dia, pemerintah pusat, Kemendikbud, dan pemerintah daerah harus berupaya secepat mungkin untuk memenuhi delapan standar pendidikan yang dipersyaratkan.
Pada akhirnya, kata Kak Seto, sekolah-sekolah yang selama ini kualitasnya kurang bisa menyamai sekolah unggulan sehingga tercipta pemerataan kualitas pendidikan.
Artikel ini ditulis oleh: