Semarang, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum akhirnya menerima iklan pemberitahuan calon Wali Kota Semarang, Soemarmo HS, perihal ihwal pernyataannya sebagai mantan narapidana dalam kasus korupsi.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, mengaku sudah menerima nota iklan pemberitahuan calon kepala daerah, dan melihat materinya yang dimuat di koran lokal.
“Sudah dimuat di koran lokal pada Jumat pekan lalu di harian Rakyat Jateng,” kata Henry saat dikonfirmasi, Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/8).
Ia mengatakan, iklan pemberitahuan tersebut dimuat di halaman kedua. Pasalnya, surat pernyataan dari calon kepala daerah berasal Napi melalui media massa menjadi peraturan yang diatur secara khusus. “Saya punya korannya kok,” ungkap Henry.
Diketahui, Soemarmo merupakan mantan terpidana kasus suap dalam penyusunan APBD Kota Semarang 2012. Saat menjalani status Napi, Soemarmo merupakan Wali Kota Semarang periode 2010-2015.
Dalam peraturan KPU, Soemarmo harus memasang iklan di surat kabar lokal atau nasional yang memuat pengakuannya sebagai mantan narapidana. Sebelumnya, Henry mengancam kepesertaan Soemarmo sebagai kandidat calom Wali Kota Semarang terancam gugur apabila yang bersangkutan tidak kunjung memuat pernyataanya di media massa.
Rupanya, ancaman dari KPU itu direspon kubu Soemarmo. Namun, Henry memastikan bahwa Soemarmo hanya membuat iklan tersebut di koran lokal. “Media nasional tidak ada. Di aturan tidak ada ketentuan tentang ukuran dan dimuat media lokal atau nasional,” terang Henry.
Artikel ini ditulis oleh: