Jakarta, Aktual.com — Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesaia (APINDO), Sofyan Wanandi menginginkan besaran tarif penalti (denda) yang ditarik dari tax amnesty (pengampunan pajak) nantinya tidak terlalu memberatkan pihak yang mendapat ampunan.

Menurutnya, pemerintah harus berfikir bahwa persoalan tax amnesty bukan perkara untuk menambah APBN, namun tax amnesty tersebut bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional.

“Saya lebih banyak pengennya uang itu masuk dulu dibanding tarifnya, kita lebih banyak membicarakan tax amnesty itu untuk kepentingan ekonomi nasional bukan untuk kepentingan APBN, Kalau membesarkan tarif itu untuk APBN,” katanya, Jumat (13/5).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika keputusan Rancangan Undang-Undang tax amnesty mematok tarif yang terlalu besar, maka Undang-Undang tersebut tidak akan berlaku efektif karena para pihak yang akan mendapat pengampunan memilih untuk tidak berpartisipasi melaporkan dananya ke pihak pemerintah.

“kalau ‘you’ mau besar-besar tarifnya, lalu orang nggak mau masuk untuk apa, kalau mereka punya pikiran ada jalan lain nggak memasukkan uang itu, tidak ada gunanya dong. Berarti tax amnesty-nya nggak berhasil.

Maka dari itu, dia meminta besaran tarif denda tax amnesty hanya sekitar 2 hingga 4 persen.

“kalau lebih tinggi tarif maka akan lebih sedikit yang masuk, jadi kita usahakan agar tarif itu easy able biar uang itu masuk kemudian digerakkan dan hasilnya lebih besar daripada tarif itu sendiri. Para perusahaan maunnya sekecil mungkin sekitar 2 hingga 4 persen,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta