Jakarta, Aktual.co — Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan bahwa tidak seharusnya Komisi VII DPR RI mempermasalahkan rencana PT Pertamina (Persero) meluncurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru berlabel Pertalite RON 90.

Pasalnya, BBM jenis baru ini murni produk bisnis Pertamina yang dijual dengan harga non subsidi di bawah harga Pertamax RON 92 dan di atas harga premium RON 88.

“Pertalite merupakan produk corporate action-nya Pertamina sama halnya dengan Pertamax. Jadi sangat aneh jika Komisi VII DPR RI mempermasalahkan diedarkannya Pertalite,” kata Sofyano kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/5).

Dikatakannya, jika DPR RI akan mempermasalahkan Pertalite, seharusnya mereka juga mempermasalahkan diedarkannya Pertamax oleh Pertamina, dan BBM nonsubsidi lain yang dijual oleh SPBU asing di negeri ini. Ditambah lagi, Pertalite adalah produk nonsubsidi, maka menurut UU hal itu tidak perlu mendapat persetujuan atau bahkan tidak perlu dilaporkan ke Komisi VII DPR RI.

“Namun saya bisa memahami sikap Komisi VII yang mungkin khawatir jika diedarkannya pertalite, maka premium RON 88 akan ditarik atau dikurangi pasokannya secara diam-diam di SPBU,” ujarnya.

Ia menambahkan, seharusnya Komisi VII DPR RI meminta jaminan dari Pemerintah agar pasokan premium RON 88 akan tetap tersedia di SPBU.

“Karena dihapus atau dikuranginya pasokan Premium RON 88 merupakan keputusan pemerintah bukan Pertamina,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: