Jakarta, Aktual.com – Aliansi Solidaritas Kader Muda Muhammadiyah Bebaskan Siti Fadilah Supari berencana mengajukan permohonan grasi untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan pertimbangan kemanusiaan dan jasanya terhadap bangsa Indonesia.

“Ini panggilan kemanusiaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Ibunda Siti Fadilah. Bagaimana pun, beliau masuk kabinet jilid pertama SBY resmi bagian rekomendasi Muhammadiyah,” kata Koordinator Solidaritas Kader Muda Muhammadiyah Bebaskan Siti Fadilah Supari, Mukhlis Ramlan, di Jakarta, Senin (22/6) malam.

Mukhlis didampingi sejumlah kader muda Muhammadiyah, seperti Bob Febrian sebagai pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, Din Salahudin sebagai alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Angga Busra Lesmana.

Apalagi, kata dia, sejumlah tokoh sudah menyuarakan agar Siti Fadilah dibebaskan, seperti Fahri Hamzah hingga Deddy Corbuzier yang sempat mewawancarainya, sehingga kader-kader muda Muhammadiyah tidak mungkin berpangku tangan.

Mukhlis yang juga Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) menjelaskan kader-kader muda Muhammadiyah tersebar dalam berbagai profesi, mulai peneliti hingga pengacara.

“Hari ini, kami beraliansi secara kultural, mengingat kader muda Muhammadiyah banyak sekali,” katanya.

Alasan permohonan grasi, kata dia, karena usia yang sudah sepuh, kondisi kesehatannya, serta dengan pengalaman dan keilmuannya yang bisa membantu bangsa Indonesia segera melewati pandemi COVID-19.

Semasa menjabat Menkes, lanjut dia, Siti Fadilah berpengalaman menghadapi pandemi flu burung dan berani berhadapan dengan WHO.

“Kami hormati putusan pengadilan, putusan majelis hakim yang memvonis beliau bersalah. Tetapi, ini soal kemanusiaan. Beliau juga punya berbagai macam mimpi agar bangsa keluar dari pandemi (COVID-19),” katanya pula.

Angga Busra Lesmana selaku kader muda Muhammadiyah yang juga Sekjen Fakta menyampaikan rencananya draf resmi permohonan grasi akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (24/6) mendatang.

Bahkan, mereka telah berkomunikasi dengan salah satu staf khusus Presiden, yakni Diaz Hendropriyono mengenai pengajuan permohonan grasi terhadap Siti Fadilah.

“Kami mohonkan grasi, tolong ampuni, dan berikan ruang untuk berkreativitas. Beliau masih produktif dan bisa menjadi solusi bagi bangsa,” kata Angga yang pernah menjadi Ketua Umum Tapak Suci Putra Muhammadiyah Universitas Lampung itu pula.

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017, serta diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin